Monday, December 18, 2006

Bupati yang asal copot!

Bupati Serang Bupati Taufik Nuriman memberhentikan 216 kepala SD. Mereka diberhentikan berdasarkan SK Bupati No. 478/2006, sebagai tindak lanjut Kepmendiknas No.162/ 2003 yang mengatur bahwa kepsek dibatasi dua periode, atau maksimal delapan tahun. Atas dasar itu kepala SD tersebut dicopot dari jabatan mereka dan dikembalikan menjadi guru.

Entah dasar apa yang dipakai oleh si Bupati dengan menerapkan Kepmendiknas itu berlaku surut. Perlu diketahu bahwa para kepsek SD tersebut diangkat sebelum tahun 2003. Mereka diberhentikan setelah puluhan tahun mengabdi.SK pemberhentian ditandatangani bulan Juli 2006, namun para kesek menerima SK Bupati tersebut bulan Oktober 2006 tanpa memberikan langsung kepada mereka.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Serang, pemberhentian itu telah sesuai dengan Kepmendiknas tersebut dan pemberhentian dilakukan setelah berkonsultasi dengan dan atas rekomendasi Badan Pengawas Daerah.

Beginilah carut-marut dunia pendidikan di negeri ini akibat kualitas kepemimpinan yang masih sangat perlu dipertanyakan. Ganti pemimpin ganti kebijakan, kapan mau maju SDM Indonesia?

No comments: